KASUS-KASUS JUDI ONLINE
Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Bogor
01 Apr 2017, 11:50 WIB
![]() |
| Polres Bogor menangkap 22 orang yang diduga terlibat judi bola online jaringan internasional |
Liputan6.com, Bogor - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap 22 orang yang diduga terlibat judi bola online jaringan internasional. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di kawasan perumahan elit Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,.
Selain menangkap 22 orang pelaku, dalam penggeledahan polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam, tiga CCTV, belasan earphone, 1 unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak pelanggannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-22 orang pekerja judi online jaringan internasional ini sebagian besar adalah perempuan.
"Mereka memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas, dan manajer," kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Jumat malam.
Judi online ini dikendalikan seorang manajer dari Manila, Filipina dengan memberikan nomor pelanggan kepada admin.
"Untuk bisa masuk ke akun judi online, calon member harus membayar terlebih dulu untuk mendapat ID dan password," terang dia.
Untuk sekali transaksi, lanjut Ulung, minimal para pelanggan judi ini dikenakan tarif minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu dalam sekali taruhan. "Taruhannya sepak bola dan apa saja," kata Ulung.
Pengakuan para pelaku, judi online ini baru beroperasi tiga bulan dan diduga jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota lainnya. "Para pelanggannya sudah mencapai ribuan orang," kata dia.
Saat ini polisi akan terus mendalami dan mengembangkan hasil pengungkapan judi online tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chondro Sasongko mengungkapkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi online tersebut didominasi perempuan. Mereka menerima gaji antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE dengan ancaman mencapai 10 tahun penjara.
Sumber :
Belasan Penjudi Online dibekuk Polisi.
Selain menangkap 22 orang pelaku, dalam penggeledahan polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam, tiga CCTV, belasan earphone, 1 unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor kontak pelanggannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ke-22 orang pekerja judi online jaringan internasional ini sebagian besar adalah perempuan.
"Mereka memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas, dan manajer," kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Jumat malam.
Judi online ini dikendalikan seorang manajer dari Manila, Filipina dengan memberikan nomor pelanggan kepada admin.
"Untuk bisa masuk ke akun judi online, calon member harus membayar terlebih dulu untuk mendapat ID dan password," terang dia.
Untuk sekali transaksi, lanjut Ulung, minimal para pelanggan judi ini dikenakan tarif minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu dalam sekali taruhan. "Taruhannya sepak bola dan apa saja," kata Ulung.
Pengakuan para pelaku, judi online ini baru beroperasi tiga bulan dan diduga jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota lainnya. "Para pelanggannya sudah mencapai ribuan orang," kata dia.
Saat ini polisi akan terus mendalami dan mengembangkan hasil pengungkapan judi online tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chondro Sasongko mengungkapkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi online tersebut didominasi perempuan. Mereka menerima gaji antara Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE dengan ancaman mencapai 10 tahun penjara.
Sumber :
Belasan Penjudi Online dibekuk Polisi.
Kamis, 2 Maret 2017 - 11:30 WIB
JAKARTA - Satuan Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 12 Penjudi online. Mereka dibekuk secara terpisah di sejumlah kawasan di Jakarta Barat selama bulan Februari 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan mengatakan pelaku di bekuk tanpa perlawanan. Para penjudi yang ditangkap ini berusia sekitar 25 sampai 50 tahun.
Mereka selama ini berhasil mengelabui pihak kepolisian karena melakukan transaksi via online. "Kami sendiri sempat kesulitan melakukan pelacakan," ucap Adnan di Polres Metro jakarta barat, kamis (2/3/2017).Dari tangan belasan orang ini, petugas mengamankan alat bukti berupa uang sebanyak Rp5 juta, 10 unit handphone berbagai merek, lima bendel kupon judi bola, 13 kartu ATM dan buku tabungan, sembilan kunci, satu laptop, lima kalkulator,
10 pulpen, dan satu buku tafsir mimpi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber :
Polisi Ungkap Jaringan Kelompok Judi Online Internasional
Jumat, 20 Jan 2017 22:25 WIB
![]() |
| Barang bukti pelaku kelompok judi online |
kelompok judi pun dibekuk di sebuah rumah di Jakarta Pusat. Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku bertindak menyediakan jasa dan sarana untuk bermain judi.
"Jenis permainan judi yang diamankan adalah Poker, Bola, Bakarat, Koprok yang ada di dalam
website Sobet," kata Yusep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Dia menuturkan, bandar akan membuatkan akun judi kemudian mekakukan pengisian deposit koin atau poin senilai uang yang diserahkan oleh pemain. Omset pelaku judi online ini diperkirakan puluhan
juta rupiah per hari."Omset pelaku 30-60 juta perhari," jelasnya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 26 komputer CPU, dua buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 3,3 juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana
6 tahun penjara
Sumber :
Keuntungan Judi Online di Papua Capai Rp 2 Miliar Sehari
21 Mar 2017, 15:03 WIB
![]() |
| Polda Papua libatkan Interpol untuk mengungkap mafia judi togel di Timika |
Liputan6.com, Timika - Tim Cyber Crime Polda Papua bekerjasama dengan Interpol, untuk melacak server judi togel online yang berkembang di Timika, Provinsi Papua. Kabarnya server judi online tersebut berada di Jerman.
Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka, SO alias GW, lalu LS alias BSG dan SS, jenis judi online yang dilakukan mengikuti Singapura, Hongkong dan Sydney. Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.
"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari nama seseorang di Amerika. Kami akan mendalami kasus ini secara prosedural dan profesional," kata dia.
Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan mendapatkan user ID serta password dan nomor rekening yang harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir.
Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus judi online ini, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.
Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka, SO alias GW, lalu LS alias BSG dan SS, jenis judi online yang dilakukan mengikuti Singapura, Hongkong dan Sydney. Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.
"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari nama seseorang di Amerika. Kami akan mendalami kasus ini secara prosedural dan profesional," kata dia.
Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan mendapatkan user ID serta password dan nomor rekening yang harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir.
Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus judi online ini, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.
Sumber :




Tidak ada komentar:
Posting Komentar